
Sidang Gibran di MK Memanas: Pemohon Siapkan Saksi, Keterangan KPU Jadi Sorotan
JAKARTA — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memasuki babak yang lebih menentukan. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026) malam.
Sidang kali ini menjadi perhatian karena pemohon mulai memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan/atau ahli serta menyerahkan alat bukti tambahan. Berdasarkan jadwal MK, persidangan dimulai pukul 19.00 WIB.
Pemohon Siapkan Lima Saksi dan Ahli
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama para pemohon sebelumnya menyatakan akan membawa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan mereka.
Identitas lima saksi dan/atau ahli tersebut sempat dirahasiakan oleh pihak pemohon. Langkah itu disebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebelum persidangan berlangsung.
Pemohon mempersoalkan apakah persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi ketika dirinya ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Nama Gibran Diminta Hadir di Persidangan
Sorotan semakin meningkat setelah Denny Indrayana meminta agar Gibran Rakabuming Raka dihadirkan langsung untuk memberikan keterangan mengenai persoalan pendidikan yang menjadi pokok perkara.
Selain Gibran, Denny juga meminta beberapa pejabat terkait memberikan keterangan. Namun, permintaan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pemohon dan belum berarti MK telah memutuskan bahwa pihak-pihak tersebut wajib hadir.
Keterangan KPU Ikut Menjadi Sorotan
Perdebatan tidak hanya berkutat pada dokumen pendidikan. Dalam persidangan sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendapat pertanyaan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.
Sejumlah pemberitaan mencatat bahwa KPU mengungkapkan tidak melakukan verifikasi langsung kepada dinas pendidikan terkait. Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang disorot dalam perkara.
Di sisi lain, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran telah diterima dan diverifikasi dan menyatakan persyaratan Gibran memenuhi ketentuan. KPU juga berpendapat persoalan tersebut semestinya masuk dalam ranah sengketa proses pemilu, bukan PHPU di MK.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas karena para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan persoalan syarat pendidikan perlu diperiksa.
Dalam petitumnya, pemohon meminta antara lain agar pencalonan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari apabila permohonan mereka dikabulkan.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon, bukan keputusan MK.
Ada Persoalan Tenggat Waktu
Selain substansi syarat pendidikan, KPU mempersoalkan waktu pengajuan perkara. KPU menyebut hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026.
KPU juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU.
Artinya, sebelum sampai pada persoalan substansi, terdapat sejumlah persoalan hukum yang juga harus dipertimbangkan dalam perkara ini.
Sidang Berikutnya Bisa Semakin Menentukan
Setelah pembuktian pemohon pada 30 September, jadwal persidangan berikutnya mencakup pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang akan diperiksa oleh majelis hakim.
Belum ada putusan akhir yang menyatakan Gibran melanggar atau harus kehilangan jabatan. MK masih memeriksa perkara tersebut, sehingga hasil akhirnya tetap bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan hukum para hakim.
Perkembangan sidang ini menjadi salah satu perkara politik-hukum yang paling banyak mendapat perhatian publik karena menyentuh proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

