Versi Lengkap
Home › Teknologi
Teknologi

Judi Online Makin Agresif di Ruang Digital, Modus Spam Komentar hingga Transaksi Triliunan Jadi Sorotan

Oleh ROMI MARADONA • 7 September 2026 • 4 menit baca

JAKARTA — Peredaran judi online di Indonesia masih menjadi persoalan serius di tengah semakin luasnya penggunaan internet dan layanan digital. Aparat penegak hukum bersama pemerintah terus memburu jaringan perjudian daring yang dinilai semakin adaptif memanfaatkan teknologi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa promosi judi online tidak hanya dilakukan melalui situs tertentu, tetapi juga merambah media sosial dengan menggunakan pola spam komentar dan akun otomatis.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 mengungkap adanya lonjakan sekitar 128 persen spam promosi judi online dibandingkan rata-rata temuan pada Januari hingga Juni 2026. Pola tersebut antara lain menggunakan bot otomatis untuk membanjiri kolom komentar pada akun dengan jangkauan publik tinggi.

Ilustrasi editorial mengenai maraknya promosi judi online di ruang digital, dengan penggunaan spam komentar media sosial, transaksi bernilai besar, serta upaya aparat penegak hukum memberantas jaringan perjudian daring.

Modus Baru Menyasar Kolom Komentar Media Sosial

Perubahan pola promosi menjadi perhatian karena masyarakat dapat menemukan konten terkait judi online di ruang digital yang sehari-hari digunakan untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi.

Komdigi menyebut operasi spam tersebut berkembang lintas platform. Selain Instagram, aktivitas serupa teridentifikasi di TikTok, Facebook, X, dan YouTube. Sasaran penyebaran juga mulai mencakup akun pemerintah, media, tokoh publik, influencer, serta kreator konten daerah.

Pemerintah bersama penyedia platform kemudian memperkuat koordinasi untuk menangani pola penyebaran tersebut, termasuk melalui peningkatan moderasi dan pemutusan akses terhadap konten maupun akun yang melanggar ketentuan.

Perputaran Dana Masih Bernilai Sangat Besar

Di sisi keuangan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa aktivitas perjudian online masih menghasilkan transaksi dalam jumlah besar.

Pada Semester I 2026, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Nilai deposit tercatat sekitar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi.

PPATK juga mencatat adanya peningkatan frekuensi transaksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut lembaga tersebut, peningkatan jumlah transaksi tidak seluruhnya dapat diartikan sebagai peningkatan aktivitas perjudian karena kemampuan mendeteksi transaksi mencurigakan juga semakin berkembang.

Salah satu instrumen pembayaran yang banyak muncul dalam data transaksi adalah QRIS. PPATK menegaskan bahwa persoalannya bukan pada QRIS sebagai sistem pembayaran yang sah, melainkan pada penyalahgunaan merchant, identitas, maupun tujuan transaksi oleh jaringan perjudian.

Polri Ungkap Jaringan dan Modus Berbasis Digital

Penindakan terhadap jaringan judi online juga terus dilakukan aparat kepolisian.

Pada 3 September 2026, Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan tiga perkara perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial. Salah satu modus yang disorot adalah spam komentar untuk mengarahkan pengguna menuju aktivitas perjudian online.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa jaringan perjudian terus beradaptasi dengan teknologi digital. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan memblokir sebuah situs, tetapi juga perlu menyasar jaringan pelaku, sarana promosi, rekening, serta aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

Pemerintah Bidik Ekosistem Judi Online

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa pemberantasan judi online perlu dilakukan secara menyeluruh.

Komdigi menyatakan strategi penanganan tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar ekosistem yang mendukung operasi perjudian, termasuk aliran dana dan jaringan pelaku. Pendekatan tersebut melibatkan koordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut menjadi penting karena pemblokiran satu situs saja tidak otomatis menghentikan jaringan. Pelaku dapat berusaha berpindah infrastruktur, menggunakan akun baru, atau memanfaatkan saluran digital lainnya.

Masyarakat Perlu Waspada terhadap Promosi Judi Online

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memutus penyebaran promosi perjudian di internet.

Pengguna media sosial sebaiknya tidak mengikuti tautan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan melaporkan konten yang mengarah pada perjudian melalui mekanisme pelaporan platform atau kepada pihak berwenang.

Terlebih bagi pengguna usia muda, paparan promosi perjudian di media sosial dapat menjadi risiko serius. Konten yang muncul dalam bentuk komentar, iklan, atau ajakan mendapatkan keuntungan dengan cepat perlu diperlakukan secara kritis dan tidak diikuti.

Penutup

Maraknya promosi judi online menunjukkan bahwa persoalan perjudian digital bukan hanya masalah pemblokiran situs. Perkembangan teknologi membuat jaringan pelaku dapat menggunakan berbagai saluran untuk menjangkau masyarakat dan memindahkan dana.

Karena itu, pemberantasan membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pemutusan aliran dana, penguatan moderasi platform, literasi digital, serta partisipasi masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Bagikan Berita: Telegram X (Twitter) Facebook
Kabar Teknologi