DPR dan Pemerintah Dorong Penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2026

JAKARTA, Jendral888resmi.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu perhatian dalam agenda politik nasional. Pemerintah dan DPR RI terus membahas aturan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan hasil kejahatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Pembahasan tersebut menjadi perhatian karena regulasi ini dinilai memiliki kaitan erat dengan mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.

Di parlemen, sejumlah anggota DPR juga mendorong agar cakupan RUU tersebut dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani aset hasil kejahatan. Pada awal September, anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset turut memperhatikan aset yang berkaitan dengan kejahatan di sektor perbankan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan bahwa RUU Perampasan Aset mengatur mengenai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, DPR belum mempublikasikan draf RUU tersebut kepada publik pada saat pernyataan itu disampaikan.

Menunggu Pembahasan yang Transparan

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting karena substansi regulasi tersebut berhubungan dengan kewenangan negara terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Selain substansi pemberantasan kejahatan, pembahasan juga perlu memastikan adanya mekanisme hukum yang jelas agar tindakan terhadap aset tetap memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah dan DPR kini menghadapi tantangan untuk menyelaraskan berbagai kepentingan tersebut sehingga RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum.

Jika target penyelesaian pada Desember 2026 dapat tercapai, regulasi tersebut akan menjadi salah satu produk legislasi yang mendapat perhatian besar dalam agenda hukum dan politik nasional tahun ini.